Nonton Bokep Online - Lidya, Hakim Cantik yang Jadi Perhatian di Sidang Anak Gugat Ibu
Film Bokep , Garut - Siti Rohaya (83), ibu 13 anak asal Garut, Jawa Barat, digugat oleh anak kesembilan dan menantunya sendiri, Yani Suryani dan Handoyo Adianto. Dia dituntut untuk membayar Rp 1,8 M. Nominal sebesar itu berasal dari utang Rp 20 juta [ada tahun 2001 silam.
Sidang ke-8 digelar hari ini, Kamis (6/4/2017), di Pengadilan Negeri Garut, Jl Merdeka. Selain pihak berperkara, ada yang menyita perhatian. Lidya Da Vida namanya. Dia adalah salah satu anggota majelis hakim. Perempuan 33 tahun ini selalu menjadi pusat perhatian hadirin.
Namun ketika disinggung mengenai kasus yang ia tangani, pengadil kelahiran Medan tersebut tak mau banyak berkomentar. Menurut dia, sebagai seorang hakim dirinya tidak bisa berargumen terhadap suatu kasus.
"Saya nggak bisa berkomentar banyak mengenai kasus ini, hakim kan penengah, tidak boleh berpihak pada tergugat maupun penggugat," ungkap Lidya usai sidang.
Aksinya yang terkenal tegas saat menjalankan tugas tidak nampak ketika ia melepas almamaternya. Yang terlihat justru sosok humanis dan murah senyum.
"Yang pasti selama 8 tahun saya menjadi hakim banyak suka dukanya. Yang pasti saya senang menjalani profesi ini. Di sini saya banyak melihat bagaimana perubahan seseorang dari yang buruk menjadi baik, di sini juga terkadang muncul naluri keibuan saya ketika menangani kasus tertentu," katanya.

Nonton Film Semi - Lidya yang baru setahun bertugas di Pengadilan Negeri Garut ini mengatakan, sebagai seorang hakim, dirinya akan terus menjaga profesionalismenya dalam menangani setiap perkara, tak terkecuali terhadap kasus gugatan anak kandung dan menantu terhadap ibunya sendiri.
"Yang pasti kami akan menjadi pengadil yang netral dan profesional, dalam semua kasus. Tak terkecuali kasus ini," ungkapnya.
Lidya dijadwalkan akan kembali menjadi anggota majelis hakim dalam persidangan ke-9 kasus ibu yang digugat anak kandungnya Rp1,8 M ini. Persidangan ke-9 rencananya digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (13/4/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.


No comments:
Post a Comment